Dana Negara dan Dua Aturan

Kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana negara di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara kembali menuai perdebatan publik. Di saat yang sama, pemerintah pusat justru melarang kepala daerah menyimpan dana APBD di perbankan. Sekilas, kebijakan ini tampak kontradiktif.

Namun, pejabat Kemenkeu menegaskan bahwa kedua kebijakan tersebut berada dalam konteks yang berbeda. Penempatan dana negara oleh pemerintah pusat dilakukan sebagai bagian dari manajemen kas nasional, bukan praktik menimbun anggaran.

Dalam pengelolaan fiskal, negara memiliki arus kas yang sangat besar dan tidak selalu digunakan secara bersamaan. Ada periode tertentu di mana dana menganggur sementara menunggu jadwal belanja negara.

Daripada dana tersebut diam di Bank Indonesia tanpa dampak langsung, Kemenkeu memilih menempatkannya di bank Himbara dalam bentuk deposito on call. Skema ini memungkinkan dana ditarik kapan saja saat dibutuhkan.

Langkah tersebut dipandang sebagai instrumen fiskal untuk menjaga likuiditas perbankan nasional. Dana negara yang ditempatkan di Himbara dapat disalurkan kembali dalam bentuk kredit ke sektor produktif.

Pilihan pada Himbara juga dinilai strategis. Bank-bank milik negara dianggap memiliki risiko lebih rendah, pengawasan lebih ketat, dan sejalan dengan kebijakan ekonomi pemerintah.

Berbeda dengan pemerintah pusat, larangan kepada kepala daerah memiliki latar belakang yang lain. Yang dipersoalkan bukan soal menaruh uang di bank, melainkan kebiasaan menahan belanja daerah.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah daerah tercatat menumpuk dana APBD di deposito untuk mengejar bunga. Akibatnya, proyek pembangunan tertunda dan perputaran ekonomi daerah melambat.

Pemerintah pusat menilai praktik tersebut merugikan masyarakat. Anggaran yang seharusnya menggerakkan ekonomi lokal justru mengendap di perbankan tanpa manfaat langsung.

Oleh karena itu, larangan dikeluarkan agar kepala daerah fokus pada fungsi utamanya, yakni mengeksekusi program pembangunan sesuai perencanaan anggaran.

Perbedaan mendasar juga terletak pada kewenangan. Kemenkeu mengelola kas negara secara terpusat dan bertanggung jawab menjaga stabilitas fiskal nasional.

Sementara itu, pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana anggaran. Mereka tidak memiliki mandat untuk mengatur likuiditas makro atau mengambil keputusan fiskal strategis.

Dalam konteks ini, deposito yang dilakukan Kemenkeu bukanlah tujuan mencari keuntungan. Bunga yang diperoleh hanya bersifat tambahan, bukan motif utama kebijakan.

Sebaliknya, praktik penempatan dana APBD oleh daerah kerap menjadikan bunga sebagai insentif. Hal inilah yang dianggap menimbulkan konflik kepentingan dan moral hazard.

Pengalaman masa lalu menunjukkan penumpukan dana daerah dapat membuka ruang politisasi anggaran. Proyek pembangunan kerap dijadikan alat tawar-menawar politik lokal.

Selain itu, bank-bank daerah berlomba menarik dana APBD, bukan memperkuat penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Pemerintah pusat khawatir jika praktik ini dibiarkan, ketimpangan ekonomi antardaerah akan semakin melebar.

Dengan demikian, kebijakan penempatan dana negara dan larangan bagi daerah sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga uang publik tetap produktif.

Perbedaannya terletak pada skala, fungsi, dan dampak kebijakan tersebut terhadap perekonomian.

Kemenkeu mengatur irama kas nasional agar mesin ekonomi tetap berjalan, sementara daerah didorong mempercepat belanja agar manfaat anggaran segera dirasakan rakyat.

Share on Google Plus

About peace

Dairi Keren kumpulan berira mengenai Dairi dan Pakpak

0 komentar:

Posting Komentar